Inilah Peraturan Zonasi PPDB Terbaru 2019, Orang Tua Wajib Tau
Apakah anda tengah menyiapkan pendaftaran anak anda yang sedang masuk sekolah baru? ada baiknya anda baca kabar terbaru dari Mendikbud soal zonasi PPDB.
Ya, syarat penerimaan siswa baru yang mengacu pada peraturan permendikbud mengenai PPDB sebelumnya menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Penerimaan ini mengacu pada zonasi. Awalnya, siswa akan bisa diterima sekolah jika hanya mendaftar sekolah yang di dekat rumahnya saja. Tidak berlaku lagi misalkan anak desa yang ingin masuk ke sekolah negeri favorit di kota.
Inipun masih ditambah dengan syarat nilai sebagai bahan pertimbangan agar diterima. Apa yang dirumuskan melalui peraturan ini sendiri sebetulnya bagus sekali. Agar kualitas pendidikan merata baik di daerah maupun di kota.
Namun demikian, masyarakat yang menolak pun beralasan bahwa mereka layak mendapat pendidikan yang baik dengan masuk sekolah negri yang menjadi favorit.
Adapun peraturan terbaru yang sudah di rilis oleh Mendikbud, Bapak Muhajir Effendy, menyatakan syarat Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019 adalah jarak dari rumah ke sekolah, bukan nilai rapor dan ujian nasional.
Peraturan ini belum lama dirilis oleh pak mentri, sekira tanggal 15/1/2019 silam. Mendikbud mengatakan aturan zonasi semula diterapkan pada PPDB 2018, akan diperketat lagi pada 2019. Pengetatan aturan itu diperkuat melalui Peraturan Mendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
Mendikbud menegaskan sekolah wajib menerapkan PPDB berbasis zonasi untuk 90 persen dari siswa baru. Jalur prestasi akademik dan non-akademik memliki kuota tersendiri yaitu 5 persen. “Dapat pula dipakai untuk kuota 5 persen sisanya bagi pelajar mendaftar ke sekolah di luar zona mereka,” ucap Mendikbud.
Dengan aturan baru tersebut, kata Mendikbud, sekolah harus proaktif mendata calon siswa berdasarkan data sebaran anak usia sekolah milik dinas pendidikan.
Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina Girsang menyebutkan nilai rapor dan ujian nasional dapat digunakan bila tersisa satu kursi di sekolah, sementara yang mendaftar lebih dari satu orang.
Ia mengatakan sekolah dapat memilih siswa dengan nilai UN atau rapor lebih tinggi. “Akan tetapi, sekolah tidak bisa menentukan batas minimal nilai UN dan rapor dalam melakukan seleksi,” katanya. Lebih lanjut dikatakan Chatarina, sistem zonasi bertujuan mendobrak mental “sekolah favorit” yang sudah lama terpatri di masyarakat.
Semua sekolah harus memiliki mutu pendidikan yang baik agar semua anak bisa bersekolah di tempat terdekat dan dijamin tidak mengalami diskriminasi dalam dunia pendidikan. “Karena pendidikan sejatinya menambah mutu hidup manusia,” katanya.
Jadi, bisa kita ambil kesimpulan bahwa pemerintah melalui Mendikbud berusaha meratakan pendidikan di semua daerah. Saya sendiri sangat setuju dengan aturan ini, anak-anak daerah bisa mendapatkan pendidikan yang layak tanpa harus jauh ke kota.
Namun demikian, masalah yang tak kalah penting adalah pemerataan SDM guru yang juga harus berkualitas. Guru berkualitas juga perlu disebar merata hingga ke daerah. Atau guru daerah juga perlu meningkatkan kapasitasnya (menyetarakan) agar kualitas mereka sama seprti yang ada di kota. Demikian tantangan yang harus di jawab.
Ya, syarat penerimaan siswa baru yang mengacu pada peraturan permendikbud mengenai PPDB sebelumnya menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Penerimaan ini mengacu pada zonasi. Awalnya, siswa akan bisa diterima sekolah jika hanya mendaftar sekolah yang di dekat rumahnya saja. Tidak berlaku lagi misalkan anak desa yang ingin masuk ke sekolah negeri favorit di kota.
Mendikbud saat sosialisasi PPDB terbaru 2019 |
Namun demikian, masyarakat yang menolak pun beralasan bahwa mereka layak mendapat pendidikan yang baik dengan masuk sekolah negri yang menjadi favorit.
Adapun peraturan terbaru yang sudah di rilis oleh Mendikbud, Bapak Muhajir Effendy, menyatakan syarat Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019 adalah jarak dari rumah ke sekolah, bukan nilai rapor dan ujian nasional.
Peraturan ini belum lama dirilis oleh pak mentri, sekira tanggal 15/1/2019 silam. Mendikbud mengatakan aturan zonasi semula diterapkan pada PPDB 2018, akan diperketat lagi pada 2019. Pengetatan aturan itu diperkuat melalui Peraturan Mendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
Mendikbud menegaskan sekolah wajib menerapkan PPDB berbasis zonasi untuk 90 persen dari siswa baru. Jalur prestasi akademik dan non-akademik memliki kuota tersendiri yaitu 5 persen. “Dapat pula dipakai untuk kuota 5 persen sisanya bagi pelajar mendaftar ke sekolah di luar zona mereka,” ucap Mendikbud.
Dengan aturan baru tersebut, kata Mendikbud, sekolah harus proaktif mendata calon siswa berdasarkan data sebaran anak usia sekolah milik dinas pendidikan.
Staf Ahli Mendikbud Bidang Regulasi Chatarina Girsang menyebutkan nilai rapor dan ujian nasional dapat digunakan bila tersisa satu kursi di sekolah, sementara yang mendaftar lebih dari satu orang.
Ia mengatakan sekolah dapat memilih siswa dengan nilai UN atau rapor lebih tinggi. “Akan tetapi, sekolah tidak bisa menentukan batas minimal nilai UN dan rapor dalam melakukan seleksi,” katanya. Lebih lanjut dikatakan Chatarina, sistem zonasi bertujuan mendobrak mental “sekolah favorit” yang sudah lama terpatri di masyarakat.
Semua sekolah harus memiliki mutu pendidikan yang baik agar semua anak bisa bersekolah di tempat terdekat dan dijamin tidak mengalami diskriminasi dalam dunia pendidikan. “Karena pendidikan sejatinya menambah mutu hidup manusia,” katanya.
Jadi, bisa kita ambil kesimpulan bahwa pemerintah melalui Mendikbud berusaha meratakan pendidikan di semua daerah. Saya sendiri sangat setuju dengan aturan ini, anak-anak daerah bisa mendapatkan pendidikan yang layak tanpa harus jauh ke kota.
Namun demikian, masalah yang tak kalah penting adalah pemerataan SDM guru yang juga harus berkualitas. Guru berkualitas juga perlu disebar merata hingga ke daerah. Atau guru daerah juga perlu meningkatkan kapasitasnya (menyetarakan) agar kualitas mereka sama seprti yang ada di kota. Demikian tantangan yang harus di jawab.
Post a Comment for "Inilah Peraturan Zonasi PPDB Terbaru 2019, Orang Tua Wajib Tau"