Hal-hal Yang Membatalkan Puasa Menurut Mazhab Syafi'i
Hal-hal yang dapat membatalkan puasa menurut madzhab imam syafi'i |
Dalam madzhab syafiiy dari berbagai sumber rujukan kitabnya, dapat kami simpulkan bahwa pembatal puasa kurang lebih ada 6 hal. 6 pembatal puasa menurut madzhab syafi’iy adalah sebagai berikut:
A. Sengaja Makan & Minum
Siapapun yang dengan sengaja makan minum pada siang hari di bulan ramadhan maka puasanya batal dan wajib mengqadha puasanya.
Dalil yang melandasi hal ini adalah firman Allah SWT:
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam (waktu maghrib).” (QS. Al-Baqarah : 187)
Dan juga hadits lain menyebutkan:
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: Fajar itu ada dua macam yaitu pertama fajar yang diharamkan makan dan diperbolehkan melakukan shalat (shubuh). Kedua fajar yang diharamkan melakukan shalat (Shubuh) dan diperbolehkan makan." (HR Ibnu Khuzaimah dan Hakim).
Adapun jika makan minum tanpa disengaja seperti orang yang lupa makan minum saat sedang puasa maka puasanya tidak batal.
Imam an-Nawawi rahimahullah (w. 676 H) seorang ulama besar dalam madzhab Syafi’iy mengatakan sebagai berikut:
Jika seseorang makan, minum, muntah atau jima’ dalam keadaan lupa maka puasanya tidak batal menurut madzhab kami.17
Hal ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di bawah ini:
Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: ”Siapa yang lupa ketika puasa lalu dia makan atau minum, maka teruskan saja puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR. Muslim)
Namun jika makan minum sebab salah mengira waktu seperti makan sahur mengira belum terbit fajar padahal sudah terbit fajar atau mengira sudah adzan maghrib padahal belum adzan maghrib maka puasanya batal dan wajib mengqadha puasanya.
B. Sengaja Muntah
Di dalam kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja’ (w.593 H) disebutkan bahwa yang termasuk membatalkan puasa adalah sengaja memuntahkan apa yang ada dalam tubuh.
Siapapun dengan sengaja memuntahkan sesuatu maka puasanya batal dan wajib qadha’ puasa.
Namun jika muntah tidak disengaja seperti orang yang naik mobil kemudian dia mabok dan muntah- muntah maka puasanya tidak batal.
Hal ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi di bawah ini:
Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: Orang yang muntah tidak perlu mengqadha’, tetapi orang yang sengaja muntah maka wajib mengqadha puasanya. (HR. at-Tirmidzi)
C. Sengaja Mengeluarkan Sperma
Apabila sedang puasa kemudian dengan sengaja mengeluarkan spermanya, masturbasi atau onani maka puasanya batal dan wajib qadha puasa.
Imam an-Nawawi rahimahullah (w. 676 H) seorang ulama besar dalam madzhab Syafi’iy mengatakan sebagai berikut:
Telah kami sebutkan bahwa seseorang yang sengaja istimna’ atau sengaja mengeluarkan spermanya maka puasanya batal.
Namun jika keluar spermanya karena sebab mimpi pada siang hari maka puasanya tidak batal. Dan ia harus segera mandi wajib karena keluar sperma.
D. Berhubungan Badan (Jima’)
Di dalam kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja’ disebutkan bahwa yang termasuk membatalkan puasa adalah jima’ (bersetubuh) di siang hari dengan sengaja.
Dasar ketentuan bahwa berjima’ itu membatalkan puasa adalah firman Allah SWT : “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka...” (QS. Al-Baqarah : 187)
Wajhu ad-dilalah dari ayat ini adalah Allah SWT menghalalkan bagi kita untuk melakukan hubungan suami istri pada malam hari puasa. Pengertian sebaliknya adalah bahwa pada siang hari bulan puasa, hukumnya diharamkan, alias jima’ itu membatalkan puasa.
Perlu diketahui bahwa jika suami istri sampai melakukan hubungan badan (kemaluan masuk ke farji) di siang hari maka puasanya batal dan wajib qadha puasa.
Diwajibkan juga baginya puasa 2 bulan berturut- turut sebagai kaffarat. Jika tidak mampu baru boleh memberi makan 60 faqir miskin. Kaffarat ini hanya berlaku bagi suami saja.
Imam an-Nawawi rahimahullah (w. 676 H) seorang ulama besar dalam madzhab Syafi’iy mengatakan sebagai berikut:
Wajib membayar kaffarat jika melakukan jima’. Dan kaffarat ini berlaku bagi sang suami.
E. Memasukkan Sesuatu Ke Lubang Tubuh
Di dalam kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja’ disebutkan bahwa yang termasuk membatalkan puasa adalah sengaja memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh seperti tenggorokan, hidung bagian dalam, telinga bagian dalam serta lubang qubul dan dubur.
Adapun jika tidak disengaja maka puasanya tidak batal. Seperti ketika mandi tiba tiba tanpa sengaja ada yang masuk ke dalam telinga kita. Maka yang seperti ini tidak membatalkan puasa.20
F. Keluar Darah Haidh & Nifas
Wanita yang sedang puasa ketika siang hari tiba tiba keluar darah haidnya maka puasanya batal. Dan dia wajib mengqadha puasanya. Hal ini berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim di bawah ini:
Dari Abi Said Al-Khudhri radhiyallahu anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda, "Bukankah bila wanita mendapat haidh dia tidak boleh shalat dan puasa". Hal ini menunjukkan kurangnya agamanya. (HR. Ibnu Khuzaimah)
Dan juga berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di bawah ini
Dari Aisyah radhiyallahu anha berkata : “Di zaman Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dahulu kami sedang haidh lalu kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintah untuk mengqadha’ shalat” (HR. Muslim).
Walaupun darah tersebut keluar ketika hendak berbuka puasa kurang satu menit lagi adzan maghrib maka puasanya tetap batal dan wajib mengqadha puasanya. Wallahu a’lam.
Post a Comment for "Hal-hal Yang Membatalkan Puasa Menurut Mazhab Syafi'i"