Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Panduan Protokol Kesehataan Sekolah Saat New Normal 2020

Panduan Lengkap protokol kesehatan sekolah



Banyak sekolah yang akhirnya nekat menghadirkan siswa ke sekolah dengan segala ragam alasannya, diantaranya bagaimana mungkin para guru langsung melakukan pembelajaran jarak jauh dengan siswa baru, khususnya di level TK dan SD, ada pepatah mengatakan : ” Tak kenal maka tak sayang (tak belajar)”

Disamping itu, banyak orang tua juga yang sudah mulai resah dengan tidak bisanya anak mereka diam di rumah, baik karena jenuh dan juga mereka tidak tahu sampai kapan program di rumah saja ini akan selesai. Pada akhirnya siswa yang seharusnya di sekolah justru keluyuran tidak terpantau ke tempat yang tidak aman dari penyebaran Covid 19.

Beberapa protokol kesehatan yang perlu dipahami dan dilaksanakan saat New Normal antara lain sebagai berikut: Protokol kesehatan sekolah secara umum, yang kemudian di rincikan dalam protokol sarana prasarana, kedatangan guru/karyawan, siswa, orang tua & tamu ke sekolah, pemeriksaan rutin kesehatan warga sekolah baik guru/karyawan serta siswa, pemakaian masker/face shield, jaga jarak, tidak pinjam meminjam peralatan, saat olahraga, kegiatan keagamaan, terus menjaga kebersihan & cuci tangan, protokol di UKS (Unit Kesehatan Sekolah), penggunaan ruangan berAC, rekayasa kehadiran siswa, saat pembelajaran, konsultasi orang tua, pelayanan TU, pelaksanaan rapat dan terakhir protokol kepulangan siswa dari sekolah.


DAFTAR ISI


1) Kata Pengantar

2) Daftar Isi

3) Butuh Jiwa bukan Kurikulum

4) Protokol Kesehatan (PK) sebelum KBM

a. PK Sekolah secara Umum

b. PK Sarana Sekolah

c. PK Kedatangan Ke Sekolah

d. PK Warga Sekolah

e. PK Tamu Ke Sekolah

f. PK Guru/Karyawan Sekolah

g. PK Siswa di Sekolah

5) Protokol Kesehatan (PK) saat KBM

a. PK Saat proses pembejaran

b. PK Pinjam Meminjam Peralatan

c. PK Olah raga di Sekolah

d. Ibadah/Kegiatan Keislaman

6) Protokol Kesehatan (PK) pendukung KBM

a. PK Kebersihan & Cuci Tangan

b. Pemakaian Masker di Sekolah

c. Jaga Jarak di Sekolah

d. PK di UKS (Unit Kesehatan Siswa)

e. PK Kepulangan dari Sekolah

f. PK Pelayanan TU

g. PK Pelaksanaan Rapat di Sekolah

h. PK Konsultasi Orang tua


Cukup bisa diapresiasi beberapa kementerian (khususnya Kemendikbud) dalam webinar Kementerian 07 Agustus 2020, yang berani menaikan keseriusan dalam menangani sekolah yang diberi kesempatan untuk pembelajaran tatap muka, awalnya hanya 6% di webinar yang pertama menjadi 43% pada webinar jumat kemarin.

Dalam webinar tersebut Kemendikbud memang menekankan pentingnya kesiapan sekolah dan izin Pemda serta keputusan orang tua, sebagai penentu terlaksana dan tidaknya belajar tatap muka. Di kesempatan yang sama juga kemendikbud telah mensosialisasikan penyederhanaan kurikulum, hingga akan ada buku panduan yang tidak hanya bagi siswa, namun juga guru bahkan orang tua.

Kesan kesiapan kementerian sangat baik untuk penyederhanaan kurikulum, padahal orang tua dan masyarakat bukan itu yang sedang sangat mereka butuhkan. Sekali lagi bukan penyederhanaan kurikulum yang sangat urgen dibutuhkan namun jaminan keselamatan jiwa anak mereka dan kesiapan sekolah dengan protocol kesehatan itu yang jauh lebih penting.

Harusnya kemendikbud segera membuat buku panduan bagi sekolah bagaimana menjamin protokol kesehatan yang harus dijalankan di lembaganya, panduan bagi siswa bagaimana melindungi diri agar aman dari pandemic Covid-19 dan yang juga yang tidak kalah penting bagaiamana panduan orang tua dan masyarakat dalam mendukung protocol kesehatan untuk keamanan dan keselamatan jiwa bagi semua orang khususnya anak mereka.

Berikut contoh instrument bagi kepala sekolah atau pengawas untuk menjaminkan kesiapan sekolah dalam menghadirkan siswa untuk belajar tatap muka di kelas. Sekolah harus memiliki dan paham beberapa protokol kesehatan yang beberapa waktu lalu sempat disosilisasikan oleh pemerintah, Memiliki team Penanganan Covid-19 (SK/Penugasan), Memiliki Aturan rekayasa Pembelajaran selama Pandemi Covid-19, Semua yang ada di sekolah menjaga jarak dengan prinsip physical distancing, mensosialisasikan pencegahan covid-19 melalui spanduk/x-banner/Flyer, Menyediakan dan melakukan penyemprotan disinfektan secara periodic, Menyediakan & menggunakan alat pengukur suhu (thermo gun) & termometer, Menyediakan wastafel/tempat cuci tangan, dengan sabun di depan kelas, Semua Mengenakan Masker dan membawa cadangan masker, Sekolah menyediakan masker cadangan &/ Face Shield, Siswa dan semua yang berada di sekolah harus Mengenakan Masker &/ face shield, Guru yang mengajar tatap muka dilengkapi APD (Alat Pelindung Diri/ Masker, Sarung Tangan & Face Shield), TU yang melayani orang tua, dilengkapi APD, Mengatur jarak kursi minimal 1 meter, Selalu menjaga jarak, tidak berkerumun dan tidak saling bersentuhan, Optimalisasi fungsi UKS (Unit Kesehatan Sekolah), Berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan (Rumah Sakit), Sekolah mengupayakan pintu masuk dan keluar siswa (guru/karyawan) berbeda.

PROTOKOL KESEHATAN SEKOLAH saat New Normal

1) Protokol Kesehatan (PK) Sekolah

2) PK Sarana Sekolah

3) PK Kedatangan Ke Sekolah

4) PK Warga Sekolah

5) PK Tamu Ke Sekolah

6) PK Guru/Karyawan Sekolah

7) PK Siswa di Sekolah

8) PK Kebersihan & Cuci Tangan

9) Pemakaian Masker di Sekolah

10) Jaga Jarak di Sekolah

11) PK Saat proses pembejaran

12) PK Pinjam Meminjam Peralatan

13) PK Olah raga di Sekolah

14) Ibadah/Kegiatan Keislaman

15) PK di UKS (Unit Kesehatan Siswa)

16) PK Kepulangan dari Sekolah

17) PK Pelayanan TU

18) PK Pelaksanaan Rapat di Sekolah

19) PK Konsultasi Orang tua

20) PK Pesantren (Boarding)

21) PK Makan/Minum

 

Protokol Kesehatan Sekolah

1. Skrining kesehatan bagi guru, tenaga kependidikan dan siswa Sekolah untuk memastikan kondisi kesehatannya tidak berpotensi untuk menularkan atau tertular Covid-19

2. Menyiapkan sarana dan prasarana Sekolah sesuai dengan standar protokol kesehatan Covid19

3. Menyiapkan media sosialisasi dan edukasi pencegahan Covid-19 untuk warga Sekolah

4. Pengaturan siswa belajar di Sekolah dan belajar dari rumah secara bergantian untuk menghindari kerumunan

5. Pengaturan jarak dengan prinsip physical distancing

6. Koordinasi intensif dengan fasilitas kesehatan terdekat Sekolah

7. Mengajak warga Sekolah untuk menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat

8. Mengajak warga Sekolah untuk senantiasa berdo’a dan mendekatkan diri pada Tuhan Yang Maha Esa


Protokol Kesehatan Sarana

1. Sosialisasi pencegahan covid-19 melalui spanduk/x-banner yang dipasang di tempat strategis di lingkungan Sekolah

2. Menyediakan alat pengukur suhu (thermo gun) juga termometer untuk melakukan proses skrining kesehatan sebelum memasuki lingkungan atau saat berada di Sekolah

3. Menyediakan wastafel/tempat cuci tangan, lengkap dengan sabun di depan ruang kelas masing-masing dan ditempat-tempat strategis lainnya sesuai kebutuhan

4. Menyediakan dan melakukan penyemprotan disinfektan untuk membersihkan sarana sekolah, laboratorium, ruang ibadah secara periodik

5. Menyediakan masker cadangan (untuk pengganti bagi seluruh warga Sekolah yang membutuhkan)

6. Optimalisasi fungsi UKS (Usaha Kesehatan Sekolah) beserta perlengkapannya

7. Mengatur jarak bangku didalam kelas, dengan jarak minimal 1 meter antara siswa

 

Protokol Kesehatan Kedatangan

1. Sebelum berangkat ke sekolah, orang tua memastikan bahwa siswa dalam kondisi sehat (suhu badan normal/di bawah 37,3 C, tidak batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain yang terkait dengan gejala Covid 19). Hal ini berlaku pula bagi Guru dan Tenaga Kependidikan.

2. Membawa bekal makanan dan minuman dari rumah

3. Pakaian yang dikenakan dalam kondisi bersih

4. Mengenakan Masker dan membawa cadangan masker

5. Jika menggunakan kendaraan umum/antar jemput roda 4, tetap menerapkan prinsip jaga jarak, dan menghindari penggunaan ojek roda 2 (Mengikuti kebijakan pemerintah)

6. Dari rumah langsung menuju ke Sekolah (tidak mampir-mampir)

7. Sampai di Sekolah dilaksanakan pemeriksaan oleh pihak Sekolah mulai suhu tubuh, kelengkapan masker dan dilanjutkan dengan cuci tangan atau pemakaian hand sanitizer

8. Pengantar dan Penjemput berhenti di lokasi yang ditentukan Sekolah , serta dilarang menunggu atau berkerumun selama mengantar atau menjemput.

 

Pemeriksaan Kesehatan Warga

1. Sekolah melakukan pemeriksaan kondisi kesehatan warga Sekolah setiap saat

2. Apabila ditemukan suhu >37,3'C, maka tidak diizinkan untuk memasuki ruang kelas dan/atau ruang asrarna, dan segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat

3. Apabila disertai dengan gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/ atau sesak nafas disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan setempat;

4. Apabila ditemukan peningkatan jumlah dengan kondisi sebagaimana dimaksud diatas segera Sekolah Islam akan melaporkan ke fasilitas pelayalan kesehatan atau dinas kesehatan setempat.


Protokol Kesehatan Tamu

1. Sebelum ke Sekolah , tamu memastikan dalam kondisi sehat (suhu badan normal/di bawah 37,3 C, tidak batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain yang terkait dengan gejala Covid 19).

2. Pakaian yang dikenakan dalam kondisi bersih

3. Mengenakan Masker

4. Jika menggunakan kendaraan umum/antar jemput roda 4, tetap menerapkan prinsip jaga jarak, dan menghindari penggunaan ojek roda 2 (Mengikuti kebijakan pemerintah)

5. Sampai di Sekolah dilaksanakan pemeriksaan oleh pihak Sekolah mulai suhu tubuh, kelengkapan masker dan dilanjutkan dengan cuci tangan atau pemakaian hand sanitizer

6. Kendaran tamu berhenti di lokasi yang ditentukan Sekolah , serta dilarang menunggu atau berkerumun selama berada di sekolah.


Protokol Guru/Karyawan

1. Selalu mengenakan masker

2. Selalu menjaga jarak, tidak berkerumun dan tidak saling bersentuhan

3. Membiasakan cuci tangan dengan air mengalir dan sabun setelah memegang sesuatu

4. Melaporkan kepada Kepala Sekolah jika merasa sakit atau tidak enak badan

5. Menghindari aktifitas olah raga yang melibatkan kontak fisik dengan orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung

6. Makan dan minum bekal sendiri

7. Pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid atau mushola dilaksanakan dengan mengikuri protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan membawa perlengkapan ibadah sendiri

8. Selama mengajar di kelas guru tetap menjaga jarak dari siswa

9. Guru membuka dan menutup pintu dalam mempersilahkan siswa untuk masuk dan keluar kelas.


Protokol Kesehatan Siswa

1. Selalu mengenakan masker

2. Selalu menjaga jarak, tidak berkerumun dan tidak saling bersentuhan

3. Membiasakan cuci tangan dengan air mengalir dan sabun setelah memegang sesuatu

4. Melaporkan kepada Guru/Karyawan jika merasa sakit atau tidak enak badan

5. Menghindari aktifitas olah raga yang melibatkan kontak fisik dengan orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung

6. Makan dan minum bekal sendiri

7. Selama di Sekolah diupayakan pintu masuk dan keluar siswa (termasuk guru/karyawan) berbeda agar tidak terjadi sentuhan fisik

 

Kebersihan & Cuci Tangan

1. Saat akan masuk ruang kelas, setiap orang harus mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sesuai ketentuan, dan diukur suhunya. Bagi yang suhunya >37,3 C, tidak diperkenankan untuk masuk, dan segera diperiksakan ke pos kesehatan atau dirujuk ke Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.

2. Saat akan masuk ruang makan, setiap orang diwajibkan kembali untuk mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh.

3. Setelah selesai istirahat siang, dan akan mulai belajar kembali, setiap orang diwajibkan lagi untuk mencuci tangan.

4. Setiap orang yang akan masuk ruang perpustakaan atau ruang laboratorium, harus melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengal air mengalir atau hand sanitizer agar tidak menularkan melalui buku atau peralatan laboratorium yang sudah dipegang orang banyak.


Pemakaian Masker di Sekolah

1. Pemakaian masker dilakukan terus menerus, di setiap tempat dan waktu, kecuali saat sedang makan, minum, atau mandi.

2. Masker yang digunakan yaitu masker kain 3 (tiga) 1apis, atau 2 (dua) lapis yang di dalamnya diisi tisu, dan harus mengganti masker setiap 4 (empat) jam

3. Setelah dikenakan, masker dicuci bersih pakai sabun.

4. Setiap orang harus memiliki paling sedikit 3 (tiga) masker, satu untuk dikenakan selebihnya sebagai cadangan jika diperlukan penggantian masker.

5. Setiap masker harus diberi nama pemiliknya agar tidak tertukar.

6. Setelah dikenakan, masker dicuci bersih menggunakan sabun, dan dijemur di bawah sinar matahari atau ditempat panas atau di pengering mesin cuci.

7. Pada saat dijemur, sebaiknya digantungi label nama pemilik, agar dapat mudah dikenali tanpa harus memegang masker yang lain untuk menemukan masker dengan namanya

8. Pendidik dan peserta didik wajib menggunakan masker pada saat pembelajaran tatap muka.

 

Jaga Jarak di Sekolah

1. Dalam setiap situasi, semua orang diharapkan melakukan jaga jarak satu dengan lainnya.

2. Jarak minimal adalah 1,5 (satu koma lima) meter.

3. Menghindari kontak lisik dalam bentuk apapun, misalnya berjabat tangan, berpelukan, atau bentuk kontak fisik lainnya.


Protokol Kesehatan Saat KBM

1. Siswa yang merasa sakit atau tidak enak badan setelah berada di Sekolah (seperti suhu badan diatas 37,3 C, batuk, pilek, muntah, atau keluhan lain yang terkait dengan gejala Covid 19) sebaiknya pupang

2. Guru/Karyawan Sekolah dalam memberikan pemblajaran dilengkapi APD (Alat Pelindung Diri) seperti masker, sarung tangan, dan face shield sesuai protokol penanganan kesehatan yang berlaku

3. Siswa tetap Mengenakan Masker/ face shield

4. Siswa mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun atau pemakaian hand sanitizer sebelum masuk ruang kelas

5. Saat pembelajran guru membuka dan menutup pintu kelas saat siswa untuk masuk dan keluar kelas.

6. Selama di Sekolah diupayakan pintu masuk dan keluar siswa (termasuk guru/karyawan) berbeda agar tidak terjadi sentuhan fisik

 

Pinjam Meminjam Peralatan

1. Semua orang wajib menggunakan peralatan sendiri dan tidak ada pinjam meminjam peralatan.

2. Setiap peralalatan, seperti alat tulis, alat tidur, buku, dan sebagainya harus diberi nama pemiliknya.

3. Peralatan yang terlanjur terpakai oleh orang lain, segera disinfeksi dal dapat dipergunakan kembali setelah 1 (satu) hari didisinfeksi.

4. Peralatan yang terlanjur terpakai orang lain, seperti sarung bantal, kaus kaki, baju, handuk mandi, dan sebagainya harus dicuci pakai sabun terlebih dulu, setelah kering baru boleh digunakal kembali.

5. Pengunaan alat peraga pendidikan, seperti projektor, mikroskop, penghapus papan tu1is, dan sebagainya harus terhindar dari sentuhan tangan orang banyak yang belum terjamin kebersihannya.

6. Memegang pegangan pintu untuk membuka/menutup ruang belajar sebaiknya dilakukan oleh guru atau petugas peserta didik tertentu, peserta didik lainnya diharapkan melewatinya tanpa perlu memegang pegangan pintu.


Olahraga di Sekolah

1. Pada pagi atau sore hari, saat sedang tidak belajar, setiap orang dianjurkan untuk berolahraga di iapangan terbuka dengar memakai masker yaitu olahraga dengan intensitas ringan sa-rnpai sedang dengal indikator saat berolahraga masih dapat berbicara dan menjaga jarak.

2. Olah raga yang dilakukan merupakan olah raga yang tidak bersentuhan larrgsung dengan orang lain, ataupun yang bersentuhan tidak langsung melalui alat olah raga yang digunakan, seperti melalui bolanya, melalui alat pemukulnya, melalui alat peraganya, dan sebagainya

3. Senam termasuk yang baik untuk dilakukan dengan tetap jaga jarak yang cukup antara satu dengan lainnya.

4. Selain senam, pelaksanaan olah raga seperti lari, serta latihan jurus atau rangkaian jurus bela diri atau sejenisnya, dapat dilakukan selama dapat menjaga j arak satu dengan lainnya.

5. Berenang dalam masa pandemi COVID- 19, sebaiknya tidak dilakukan, karena kolam yang digunakan/bekas digunakan banyak orang dapat menjadi media penularan yang perlu diwaspadai.


Ibadah/Kegiatan Keislaman

1. Dilakukan dengan tetap memakai masker, menjaga jarak, dan tidak memperpanjang waktu ibadah/ritual keagaamaan tanpa mengurangi syarat sahnya ibadah.

2. Menggunakan peralatan ibadah pribadi yang dibersihkan secara rutin dan tidak saling pinjammeminjamkan peralatan ibadah dengan orang lain.

3. Menggunakan Al Quran pribadi dan buku/bahan ajar pribadi.

4. Pengumpulan dana, sumbangan, atau sejenisnya di dalam masjid/mushola tidak dibenarkan menggunakan media seperti kotak amal, yang disentuh oleh orang banyak sehingga berpotensi menjadi media penularan.

5. Cara yang digunakan untuk pengumpulan dana, sumbangan, atau sejenisnya adalah cara tarpa harus menyentuh media pengumpulannya, seperti: dengan meletakkan kotak atau media pengumpulan lain dari logam, karton, jaring, atau jala dengan mulut atau bahan yang terbuka lebar, di pintu keluar masuk masjid/mushola; atau petugas berkeliling membawa keranjang atau jala bergagang untuk mengumpulkan dana, sumbangan, atau sejenisnya.

 

PK UKS (Unit Kesehaan Siswa)

1. Guru/Karyawan membawa Siswa ke UKS jika merasa sakit atau tidak enak badan (seperti suhu badan diatas 37,3 C, batuk, pilek, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain yang terkait dengan gejala Covid 19).

2. Guru/Karyawan datang ke UKS jika merasa sakit atau tidak enak badan (seperti suhu badan diatas 37,3 C, batuk, pilek, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain yang terkait dengan gejala Covid 19).

3. Guru/Karyawan/Siswa tetap Mengenakan Masker

4. Guru/Karyawan/Siswa mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun atau pemakaian hand sanitizer sebelum masuk UKS

5. Guru/Karyawan/Siswa mendapatkan pelayanan dari petugas UKS

6. Petugas UKS berkoordinasi intensif dengan fasilitas kesehatan (Rumah Sakit) terdekat Sekolah

7. Guru/Karyawan menghubungi orang tua siswa jika membutuhkan tidakan pengobatan lebih lanjut.


Protokol Kesehatan kepulangan

1. Selesai jam sekolah, siswa langsung meninggalkan Sekolah dan pulang ke rumah masing-masing (tidak mampir- mampir)

2. Mengenakan Masker

3. Jika menggunakan kendaraan umum/antar jemput roda 4, tetap menerapkan prinsip jaga jarak, dan menghindari penggunaan ojek roda 2 (Mengikuti kebijakan pemerintah)

4. Sampai di rumah langsung ganti pakaian dan mandi dengan menggunakan air mengalir dan sabun

5. Tidak berkumpul atau melakukan kontak fisik dengan anggota keluarga sebelum mandi


Pelayanan TU, Satpam & PPDB

1. Pelayanan petugas TU, Satpam, dan petugas PPDB kepada siswa/orangtua/tamu Sekolah dilengkapi APD (Alat Pelindung Diri) seperti masker, sarung tangan, dan face shield sesuai protokol penanganan kesehatan yang berlaku

2. Petugas TU, Satpam, dan petugas PPDB dan juga siswa/orangtua/tamu tetap Mengenakan Masker

3. Siswa/Orangtua/Tamu mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun atau pemakaian hand sanitizer sebelum masuk ruang TU

4. Siswa/Orangtua/Tamu mendapatkan pelayanan dari petugas TU


Pelaksanaan Rapat di Sekolah

1. Pelaksanaan rapat diupayakan dilakukan secara daring (video conference)

2. Peserta rapat melengkapi diri peralatan kesehatan dan juga mengikuti protokol kesehatan

3. Peserta rapat tetap Mengenakan Masker

4. Peserta rapat mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun atau pemakaian hand sanitizer sebelum masuk ruang rapat

5. Peserta rapat tetap Mengenakan Masker saat memegang mix dalam menyampaikan pendapatnya

6. Dilakukan penyemprotan disinfektan secara periodik untuk membersihkan area ruangan dan perlengkapan rapat


Saat Konsultasi orang tua

1. Orang tua yang merasa sakit atau tidak enak badan setelah berada di Sekolah (seperti suhu badan diatas 37,3 C, batuk, pilek, muntah, atau keluhan lain yang terkait dengan gejala Covid 19) sebaiknya pupan

2. Orang tua tetap Mengenakan Masker/ face shield

3. Guru/Karyawan Sekolah dalam memberikan pelayanan konsultasi dilengkapi APD (Alat Pelindung Diri) seperti masker, sarung tangan, dan face shield sesuai protokol penanganan kesehatan yang berlaku

4. Orang tua mencuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun atau pemakaian hand sanitizer sebelum masuk ruang konsultasi

5. Saat konsultasi guru membuka dan menutup pintu dalam mempersilahkan orang tua untuk masuk dan keluar kelas.

6. Selama di Sekolah diupayakan pintu masuk dan keluar orang tua (termasuk guru/karyawan/siswa) berbeda agar tidak terjadi sentuhan fisik

 

PK Pesantren/Boarding

1. Semua orang yang masuk ke Boarding, baik guru, tamu, santri, wali santri, harus dicek suhu panas badannya menggunakan Thermo Gun

2. Jika suhu badan tamu, guru, santri, wali santri melebihi dari 37,3 celcius, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan masuk ke area Boarding (juga area Sekolah)

3. Semua orang yang masuk ke Boarding, baik guru, tamu, santri, wali santri, harus cuci tangan menggunakan sabun atau disinfektan yang telah disediakan

4. Sekolah (Boarding) menyediakan beberapa tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun di area menuju gedung Asrama Boarding

 5. Di area menuju gedung Asrama Boarding diberikan informasi tatacara cuci tangan yang benar dan dikontrol pelaksanaannya baik oleh sesama santri ataupun asatidz;

6. Santri harus mengikuti protokol kesehatan saat mengikuti kegiatan Sekolah formal di Sekolah dan juga di kegiatan boarding malam harinya

7. Sebagai upaya pencegahan, pengelola Boarding perlu menggalakkan aktivitas yang dapat meningkatan imunitas tubuh santri, asatidz, dan mengkonsumsi vitamin C

8. Membaca qunut nazilah secara rutin atas bimbingan asatidz, sebagai ikhtiar kita kepada Allah SWT agar Boarding dan seluruh keluarga terselamatkan dari virus Covid-19.

 

Makan/Minum di Sekolah

1. Bagi pesantren/boarding yang menyiapkan makanan dengan memasak di dapur umum, agar benar-benar memperhatikan kesehatan dan kebersihan dapur, peralatan masak, bahan-bahan makanan, penyajian makanan dan peralatan makannya.

2. Menyediakan makanan gizi seimbang yang dimasak sampai matang dan disajikan oleh penjamu makanan juru masak dan penyaji dengan menggunakan sarung tangan dan masker.

3. Tetap muka memperhatikan ketentuan jaga jarak saat antri makanan maupun saat duduk makan.

4. Pesantren/boarding Islam meminta bantuan dari dinas kesehatan setempat untuk melakukan penyuluhan dan pengawasan.

 











Post a Comment for "Panduan Protokol Kesehataan Sekolah Saat New Normal 2020"